TUBAN (wartadigital.id) – Belasan Polsek di wilayah hukum Polres Tuban tak lagi mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan. Keputusan ini juga berlaku bagi 1062 Polsek di wilayah Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan. Ia mengungkap ada 15 Polsek di wilayah yang dipimpinnya tak lagi boleh menyidik.
Di antaranya, Polsek Bangilan, Grabagan, Kenduruan, Kerek, Merakurak, Montong, Palang, Parengan, Plumpang, Rengel, Singgahan, Senori, Soko, Tambakboyo dan Widang. “Ada 15 Polsek jika berdasarkan surat keputusan Kapolri yang tidak boleh lagi melakukan penyidikan, yang lima Polsek masih dibolehkan,” ujar Ruruh, Rabu (31/3/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, lima Polsek lainnya yang masih boleh menyidik yaitu Polsek Tuban, Jenu, Bancar, Jatirogo dan Semanding. Adapun kriteria Polsek yang masih melakukan penyidikan yaitu yang menangani setahun minimal 10 kasus, untuk tahun 2020 yang di atas 10 kasus hanya 5 polsek saja.
Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis sebagai tindak lanjut surat keputusan Kapolri. “Kita masih menunggu petunjuk teknis, yang jelas surat keputusan kapolri sudah ada, lebih lanjut akan diinfokan perkembangannya,” pungkasnya. trb