
JAKARTA (wartadigital.id) – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto terus melakukan bersih-bersih di instansinya. Setelah 26 pegawai DJP dipecat beberapa waktu lalu, kini ada 13 pegawai lagi tengah dalam proses.
“Masih ada 13 lagi yang kami proses,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025)
Seperti diketahui, 26 pegawai Ditjen Pajak dipecat sejak Mei 2025 karena kedapatan menyalahi wewenang seperti menerima uang dari wajib pajak (WP).
Bimo tidak menutup kemungkinan tambahan pegawai Ditjen Pajak yang dipecat karena melakukan pelanggaran seperti bekerja sama dengan wajib pajak yang merugikan negara.
“Nanti akan berkembang ya, jadi nggak cuma segitu. Mudah-mudahan sih stop, kalau orangnya udah baik-baik semua ‘kan,” jelasnya.
Bimo juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses oknum tersebut.
“Kalau sudah terbukti ya kami berhentikan, dan kerugian negara yang dikembalikan,” kata dia. ins, jak





