Curangi Kemasan Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Istimewa
Beras kemasan di salah satu supermarket.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Sebanyak 212 merek beras premium dan medium terbukti tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang berlaku. Satgas Pangan akan menindak tegas produsen nakal tersebut.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan praktik curang ini termasuk tindak pidana. Pelaku bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. “Produsen yang mengemas beras dengan mutu dan takaran tidak sesuai standar jelas melanggar hukum,” tegas Helfi dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Kamis (26/6).

Bacaan Lainnya

Satgas Pangan masih memberi tenggat waktu dua minggu bagi produsen untuk memperbaiki kesalahan. Pemeriksaan ulang akan digelar serentak di pasar tradisional hingga ritel modern pada 10 Juli 2025. “Jika masih ada pelanggaran, kami tak segan menindak. Ini merugikan konsumen,” tegas Helfi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dari pengujian di 13 laboratorium, 85,56% dari 136 merek beras premium tidak memenuhi standar mutu. Sebanyak 59,78% melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21% takarannya kurang. “Misal, seharusnya 5 kilogram, ternyata hanya 4 kilogram sekian. Ini sangat merugikan,” ujar Amran.

Sementara untuk beras medium, 88% dari 76 merek tidak memenuhi mutu, 95% melanggar HET, dan 10% takarannya kurang. Amran memperkirakan, kerugian konsumen mencapai Rp 99 triliun akibat praktik ini. “Kami minta semua pelaku usaha segera koreksi diri. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Satgas Pangan akan terus memantau distribusi beras hingga tenggat waktu habis. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. “Kami tak mau ada lagi konsumen yang dirugikan,” pungkas Helfi. sin

Pos terkait