
SURABAYA (wartadigital.id) – Anggota DPD RI, Lia Istifhama, memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) atas upayanya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pendidikan agama, baik di madrasah maupun sekolah umum.
Salah satu program unggulan yang mendapatkan perhatian khusus adalah percepatan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemenag untuk mempercepat pelaksanaan PPG. “Saya sangat mengapresiasi langkah Kemenag dalam mempercepat PPG. Program ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia serta memberikan penghargaan yang layak bagi guru agama yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya, Minggu (12/1/2024).
Menurutnya, program ini akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia secara keseluruhan, khususnya dalam menciptakan guru-guru yang lebih profesional dan berkualitas. “Melalui program ini, saya berharap dapat mencetak guru-guru agama yang lebih kompeten dan siap mengajar dengan lebih baik, serta dapat berperan aktif dalam menjaga keberagaman di Indonesia,” tambah senator dari Jawa Timur itu.
Lia menilai percepatan PPG sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas guru agama di Indonesia. “Dengan target yang ambisius dan pelaksanaan yang terkoordinasi dengan baik, program ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang lebih toleran dan berpendidikan,” ujarnya.
Pada tahun ini, Kemenag menargetkan lebih dari 625.000 guru yang terdaftar di bawah binaan Kemenag untuk mengikuti program PPG dalam dua tahun ke depan. Program ini mencakup berbagai guru agama, termasuk guru madrasah dan guru agama di sekolah umum, seperti agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Sebelumnya, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa percepatan PPG merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi para guru agama. “PPG guru kita percepat mulai tahun ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kesejahteraan guru. Ini juga bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Program ini dirancang untuk mengatasi kekurangan guru yang belum mengikuti PPG dalam jabatan. Dari total 625.481 guru yang belum mengikuti program PPG, rinciannya mencakup 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, serta ribuan guru agama dari berbagai agama lainnya. Kementerian Agama berkomitmen untuk menuntaskan pelaksanaan program PPG ini dalam dua tahun, dengan koordinasi yang lebih efisien melalui Panitia Nasional PPG Kemenag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa program PPG ini juga sejalan dengan implementasi Moderasi Beragama. “Pelaksanaan PPG dilakukan serempak untuk semua agama dengan isu yang sama, sehingga koordinasinya lebih mudah,” jelasnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat toleransi antaragama dan memperbaiki kualitas pendidikan agama di Indonesia, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.
Dalam rangka mencapai target tersebut, Kemenag menyiapkan pelaksanaan PPG dalam beberapa angkatan. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, selaku Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, menjelaskan bahwa pada 2025, target peserta PPG adalah 269.168 guru, dan pada 2026, targetnya mencapai 356.313 guru. “Angkatan pertama PPG dimulai pada Maret 2025, dengan target 80.000–100.000 peserta,” tambah Thobib.
Kriteria peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag meliputi beberapa persyaratan, antara lain terdaftar sebagai guru aktif di satuan pendidikan yang tercatat di sistem pendataan Kemenag, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan usia dan kesehatan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. sis, sba




