
SIDOARJO (wartadigital.id) – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna dengan agenda pembacaan surat masuk bupati terkait Raperda Penggabungan Empat Desa Terdampak Lumpur Sidoarjo dan pembentukan panitia khusus ke-18 yang akan menggodok raperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman serta dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Subandi.
Sekretaris DPRD Kebupaten Sidoarjo Hari Sucahyono membacakan surat surat masuk Bupati Sidoarjo pada 6 April 2023 dengan nomor surat 180/364/438.1.1.3/2023 tentang penyampaian rakerda tentang penggabungan desa di wilayah terdampak lumpur Sidoarjo dan surat Bupati Sidoarjo 6 April 2023 nomor 180/365/384.1.1.3/2023 tentang penyampaian rakerda tentang penyetaraan gender.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi menjelaskan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.617 Tahun 2002 tentang pemberian dan pemutakhiran kode daftar wilayah admistrasi pemerintah dan pulau dimana untuk kode desa terdampak lumpur Sidoarjo telah diatur dan dijadikan kode wilayah desa induk. Dengan pertimbangan permasalahan -permasalahan yang telah terjadi di lapangan serta ditetapkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.617 Tahun 2002.
Penggabungan ini harus segera diresmikan dan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 April 2023 nomor 3061.13/2321/SY perihal percepatan rancangan peraturan daerah tentang penggabungan 4 desa terdampak lumpur Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo.
“Adapun wilayah yang menjadi objek raperda penggabungan adalah Desa Penjarakan, Desa Besuki Kecamatan Jabon, Desa Wonokromo Kecamatan Porong dan Desa Kedung Bendo Kecamatan Tanggulangin, ” sebut Subandi pada sidang paripurna rapat ke satu masa persidangan kedua di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/5/2023).
Pimpinan Sidang Paripurna H Usman mengatakan DPRD Kabupaten Sidoarjo membentuk panitia khusus (pansus) ke-18 tentang Raperda penggabungan desa terdampak lumpur sidoarjo dan sudah terpilih sebagai Ketua Pansus ke-18 adalah Zamroni Mudhori. sis