
MADIUN (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menggelar kegiatan pembentukan dan pengukuhan tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna), di Ruang Rapat Eka Kapti, Puspem, Caruban, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Madiun, Wakil Bupati, Sekda, Kepala BPBD Kabupaten Madiun, para tim yang dikukuhkan, serta tamu undangan lainnya.
Pengukuhan tim pengkajian kebutuhan pasca bencana adalah proses pengesahan tim lintas sektoral untuk menilai kerusakan dan kerugian serta merumuskan kebutuhan rehabilitasi. Tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah dan dikukuhkan setelah terjadinya bencana untuk menyusun dokumen rencana aksi pemulihan.
Bencana merupakan peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kehilangan harta benda, juga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh beberapa faktor–alam dan non alam–, maupun ulah manusia yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan. Seperti halnya yang disampaikan oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam sambutannya.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, yang di dalamnya terdapat serangkaian upaya yang dapat dilakukan. Salah satunya dengan menetapkan kebijakan pembangunan yang berisiko menimbulkan bencana.
Selain itu, melakukan kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat serta pemulihan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Proses penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan pascabencana ini dapat dilakukan melalui pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna). Diantaranya akibat bencana, dampak bencana juga kebutuhan pemulihan pascabencana”, ujar Bupati Madiun.
Bupati berharap dengan pembentukan dan pengukuhan ini, pemulihan pascabencana dapat terlaksana secara terpadu antara pemerintah dengan masyarakat, serta dapat terwujud ketangguhan untuk Kabupaten Madiun khususnya.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmannirrahim, pembentukan dan pengukuhan tim Jitupasna secara resmi, saya nyatakan dibuka,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Madiun turut memberikan apresiasi kepada para undangan yang hadir atas kerja kerasnya dalam melaksanakan penanggulangan bencana. Di mana kerja keras tersebut menjadi tanggungjawab bersama untuk meningkatkan kualitas yang lebih baik ke depannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Madiun, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan atas kesungguhan dan kerja kerasnya dalam melaksanakan penanggulangan bencana, sehingga dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi mengatakan, penanganan pascabencana membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Selain itu, data yang akurat menjadi kunci pengambilan keputusan.

“Untuk kondisi saat ini potensi bencana masih tinggi, kemudian dampak bencana lintas sektor, juga kebutuhan pemulihan sering belum terpetakan dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, wabup menjelaskan terkait pembukaan dan pengukuhan tim Jitupasna, merupakan proses formal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (BPBD) untuk menetapkan sekelompok personel yang bertugas menilai dampak dan kebutuhan pemulihan setelah terjadi bencana.
“Tugas utama tim Jitupasna itu diantaranya, pendataan kerusakan dan kerugian, verifikasi lapangan, analisis kebutuhan sektor, serta penyusunan dokumen Jitupasna,” kata Wabup.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun, Bobby Saktia Putra Lubis, menjelaskan, tujuan pembentukan dan pengukuhan Tim Jitupasna adalah untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam melakukan pemulihan pascabencana yang cepat, tepat dan akuntabel.
“Jadi, Jitupasna ini adalah kajian pascabencana berbasis data, yang nantinya akan menghasilkan dokumen resmi perencanaan pemulihan pascabencana,” ujarnya. adi





