wartadigital.id
HeadlineNasional

Gugatan Lembaga Adat Minangkabau Dikabulkan, MA Batalkan SKB Seragam Sekolah 3 Menteri

Aktivitas belajar di salah satu sekolah di Sumatera Barat sebelum pandemi.

JAKARTA (wartadigital.id) – Polemik soal SKB tiga menteri terkait seragam siswa berakhir. Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam siswa. MA memerintahkan termohon, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri mencabut SKB yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dikutip dari petikan putusan, Jumat (7/5), MA menyatakan, “Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021.”

Majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor: 17/P/HUM/2021 ini adalah Yulius sebagai hakim ketua serta Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dalam putusannya hakim menilai SKB tentang pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Itulah sebabnya hakim menyatakan SKB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diketahui, pada Januari 2021 beredar video Elianu Hia, orangtua dari Jeni Hia, siswi SMK Negeri 2 Padang memperotes aturan sekolah yang mewajibkan pelajar wanita mengenakan jilbab. Elianu menolak anaknya mengenakan jilbab lantaran bukan muslim. Namun tuduhan tersebut dibantah pihak SMK Negeri 2 Padang. Sekolah menyatakan hanya mewajibkan jilbab bagi siswa beragama Islam.

Menanggapi hal itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama seharusnya menjadi keputusan individu, baik bagi guru, siswa, dan orangtua sebagai individu. Hal ini pun membuat Nadiem bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian membuat SKB.

Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Nadiem menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Nadiem memerintahkan semua sekolah negeri mencabut aturan terkait seragam dan atribut keagamaan maksimal 30 hari setelah SKB berlaku. Jika tidak Kemendikbud mengancam akan menghentikan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Kado  Masyarakat Sumbar

Sementara itu mantan Waliota Padang Fauzi Bahar bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Bersama Tiga Menteri (SKB) yang mengatur tentang seragam di sekolah.

“Kita tentu bersyukur. Ini kado dan THR terbesar bagi kita khususnya untuk Sumatera Barat,” kata Fauzi Bahar, Jumat (7/5/2021).

Diketahui, Fauzi bahar bersama sejumlah tokoh Sumbar gencar mengkritisi dan menolak SKB tiga menteri tentang aturan berpakaian di sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Walikota Padang periode 2004-2014 itu sangat kecewa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memotori terbitnya SKB tiga menteri ini.

Menurut Fauzi, Menteri Nadiem Makarim telah mendapatkan informasi yang tidak utuh yang kemudian melatari keluarnya SKB ini.

Dalam dunia pendidikan, menurut Fauzi, memang harus ada aturan yang sedikit memaksa kepada peserta didik agar karakternya lebih terbentuk.  Untuk mengajarkan salat saja, anak umur tujuh tahun boleh dipukul. Dan hal itu buat kebaikan supaya ketika sudah dewasa tidak pernah meninggalkan kewajiban salat.

“Pendidikan itu memang pemaksaan, bukan imbauan-imbauan. Kalau diberikan kebebasan imbauan, berbahaya ini. Anak-anak yang belum punya ilmu, iman, diberikan kebebasan, seperti apa jadinya?,” ucap Fauzi.

Kini setelah MA membatalkan SKB ini, ia berharap penerapan berpakaian di sekolah, khususnya di Sumbar tidak lagi menjadi persoalan. Karena sejak dirinya menerapkan aturan berpakaian muslimah di sekolah di Kota Padang pada 2005 lalu tidak pernah jadi perdebatan luas.

“Saya bangga dan kagum kepada yudikatif yang menegakkan kebenaran. Ini sesuatu yang kita tunggu-tunggu oleh masyarakat Minangkabau,” tutur Fauzi Bahar.

Dia berharap dengan pencabutan SK tiga menteri ini bahwa guru tetap sesuatu yang diagungkan. Sebab, guru adalah orangtua di sekolah. Menurutnya, tidak ada guru yang ingin mencelakakan muridnya. “Tidak ada itu, guru itu tetap membimbing anak-anak,” terang Fauzi Bahar. set, gel

 

Related posts

Surat Turun, Indonesia Dipastikan Tak Dapat Sanksi dari FIFA

redaksiWD

Yuk Kenali Cara Bijak Menggunakan Obat

redaksiWD

Awal 2024 BBM Turun Harga, Berikut Daftar Harganya di Jatimbalinus

redaksiWD

Leave a Comment