Guna Pastikan Status Cagar Budaya, Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Dorong Identifikasi Batu Celeng

Musyawarah lintas sektor yang berlangsung di Kantor Desa Ganting Kulon Kecamatan Maron, Kamis (8/10/2026)

PROBOLINGGO (wartadigital.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mendorong dilakukan identifikasi terhadap Batu Celeng yang berada di Desa Ganting Kulon Kecamatan Maron.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan nilai objek yang selama ini disebut masyarakat maupun dalam pemberitaan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

Bacaan Lainnya

Dorongan identifikasi itu disampaikan dalam musyawarah lintas sektor untuk fasilitasi penyelesaian permasalahan sosial keagamaan yang berlangsung di Kantor Desa Ganting Kulon Kecamatan Maron, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan itu difasilitasi Pemerintah Kecamatan Maron dan dihadiri Forkopimka Maron, tokoh masyarakat, unsur MUI dan NU Kecamatan Maron, perwakilan masyarakat serta Disdikdaya Kabupaten Probolinggo.

Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono melalui Kepala Bidang Kebudayaan Akhmad Arief Hermawan CM menegaskan Batu Celeng hingga saat ini belum terdaftar atau teregistrasi sebagai cagar budaya. Karena itu, penyebutan Batu Celeng sebagai cagar budaya perlu didasarkan pada proses identifikasi dan kajian sesuai mekanisme yang berlaku.

Kabid Kebudayaan Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Akhmad Arief Hermawan CM saat mengunjungi Situs Watu Celeng di Desa Ganting Kulon Kecamatan Maron

“Batu Celeng belum terdaftar atau teregistrasi sebagai cagar budaya. Untuk memastikan statusnya, perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu sesuai ketentuan,” katanya.

Menurutnya, proses terhadap objek yang diduga memiliki nilai cagar budaya dapat diawali dengan pelaporan dari masyarakat kepada Disdikdaya Kabupaten Probolinggo melalui Bidang Kebudayaan.

“Setelah laporan diterima, Disdikdaya dapat melakukan koordinasi dengan BP Kebudayaan Jawa Timur di Trowulan untuk menindaklanjuti proses identifikasi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” kata dia.

Arief menerangkan identifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk mendapatkan informasi yang objektif mengenai karakter, nilai serta status Batu Celeng. Hasilnya kemudian dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun pihak terkait dalam menentukan langkah berikutnya.

“Keyakinan atau nilai sakral yang berkembang di tengah masyarakat terhadap Batu Celeng merupakan aspek yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo untuk memberikan penilaian,” terangnya.

Karena itu terang Arief, penentuan status dari sisi kebudayaan perlu ditempuh melalui mekanisme identifikasi dan kajian yang sesuai dengan ketentuan pelestarian cagar budaya. Melalui forum lintas sektor tersebut, pihaknya mendorong seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif serta mengedepankan data dan mekanisme yang berlaku.

“Identifikasi Batu Celeng diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat sekaligus menjadi pijakan objektif dalam menentukan tindak lanjut terhadap objek tersebut,” ujarnya. pbo, oli

Pos terkait