
SURABAYA (wartadigital.id) – Kericuhan sempat mewarnai unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan ratusan mahasiswa di depan kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat (23/8/2024).
Aksi ricuh berawal dari lemparan botol air mineral dari kerumunan massa unjuk rasa ke arah petugas kepolisian yang berjaga di balik kawat berduri depan gedung dewan. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 14.00 dan membuat beberapa peserta terlibat adu dorong.
Untungnya orator dari atas mobil bisa melerai sehingga kericuhan untuk sementara dapat diredam. “Jangan terprovokasi, jangan terprovokasi,” teriaknya.
Diduga, kericuhan terjadi akibat tuntutan massa untuk menemui pimpinan anggota legislatif Jawa Timur tidak kunjung dipenuhi. “Kami sudah tiga jam lebih di sini tapi pimpinan DPRD tak ada yang menemui kami,” ujarnya.
Unjuk rasa digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan menolak revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Massa memulai aksinya sekitar pukul 10.00. Kegiatan demonstrasi mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.
DPRD Jatim Siap Kawal
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi menegaskan pihaknya siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sesuai tuntutan peserta aksi unjuk rasa di Surabaya. “Sepakat akan kita kawal, sepakat ya sepakat,” ucap Kusnadi saat menemui para pengunjuk rasa di depan kantor DPRD Jatim di Indrapura, Kota Surabaya.
Politisi PDIP menjelaskan bahwa DPR RI di Jakarta batal merevisi UU Pilkada dan menjamin tidak akan mengubah kebijakan tersebut. “Saudara-saudara sekalian, tadi malam (Kamis, 22 Agustus 2024) saya mendengar keterangan pers dari pimpinan DPRD yang mengatakan bahwa DPR RI tidak melanjutkan untuk mengubah undang-undang tentang Pilkada. DPR RI sudah memutuskan tidak akan melanjutkan perubahan undang-undang tentang Pilkada. Mari kita kawal bersama-bersama,” ujarnya.
Usai menyatakan kesepakatannya mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada, Kusnadi kemudian diminta menandatangani nota tuntutan yang diberikan pengunjuk rasa lalu memperlihatkannya ke muka umum. “Berjanji ya, (tuntutan) ini akan dikirimkan ke DPR ?,” tanya salah seorang pengunjuk rasa yang berada di samping Kusnadi.
“Ya kita sepakat dengan tuntutan para aktivis. Mari kita tutup [aksi demonstrasi] dan tetap jaga ketertiban,” ucap Kusnadi.
Setelah ditemui Kusnadi, para pengunjuk rasa yang terdiri dari elemen mahasiswa lambat laun membubarkan diri. pri





