JAKARTA (wartadigital.id) – Kemendagri menegaskan kewenangan penjabat (Pj) sama dengan kepala daerah definitif. Karena itu masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan bila wilayahnya dipegang penjabat kepala daerah.
“Pj (penjabat) itu kewenangannya penuh, sama, setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif,” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar pada diskusi virtual, Sabtu (13/3/2021).
Bahtiar mencontohkan dirinya saat menjadi penjabat gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu kebijakan strategis yang diambilnya, yaitu menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri 2021.
“APBD 2021 yang dijalankan gubernur Kepri itu saya tandatangan semua itu. Tanggal 30 November kemarin saya selesaikan,” ungkap dia.
Selain itu, penjabat berhak menentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penjabat memiliki legitimasi untuk melakukan hal tersebut. “Termasuk (menunjuk atau melantik SKPD). Tetap menjalankan UU (undang-undang) sebagaimana layaknya pejabat (kepala) daerah definitif,” sebut dia.
Dia menyebutkan perbedaan penjabat dengan kepala daerah definitif hanya pada proses pemilihan. Kepala daerah definitif dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), sedangkan penjabat ditentukan Kemendagri. “Kalau ini (tugas) perintah UU, legitimasinya jadi secara konstitusi. Secara hukum dia sangat legitimate,” ujar dia.
Pemerintah dan DPR sepakat pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya tetap dilakukan pada 2024 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebanyak 282 daerah bakal dipimpin penjabat lantaran kepala daerahnya harus lengser pada 2022 dan 2023.
Menurut dia, penjabat diatur Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 201 ayat (10) mengatur tentang penjabat gubernur diisi pejabat tinggi madya atau eselon I. Pasal 201 ayat (11) UU Pilkada mengatur tentang kriteria penjabat bupati atau wali kota. Penjabat harus diisi pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Setidaknya ada 24 posisi gubernur yang bakal dipegang penjabat jika pilkada tidak digelar pada 2022 dan 2023. Sementara itu, kursi bupati atau walikota yang kosong mencapai 258.
Untuk penjabat gubernur, Bahtiar menyebutkan posisi itu tidak hanya diisi eselon I dari Kemendagri. Pejabat tinggi madya di kementerian/lembaga lain bisa ditugaskan menjadi gubernur sementara. “Juga sekda (sekretaris daerah) provinsi (itu) pejabat tinggi madya, juga sekda kabupaten/kota itu juga pejabat tinggi madya juga” ungkap dia.
Dia meminta berbagai pihak tidak mengkhawatirkan soal ketersediaan stok penjabat tersebut. Di sisi lain, para penjabat diminta bekerja baik dalam menjalankan tugasnya jika tidak ingin diganti. set, med