wartadigital.id
HeadlineNasional

Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Tjahjo Terbitkan Aturan Pembatasan Keluar Daerah bagi ASN

Menpan RB Tjahjo Kumolo

JAKARTA (wartadigital.id) –  Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur nasional Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kebijakan ini juga untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Untuk diketahui di bulan ini ada dua libur nasional, yakni Isra Mikraj jatuh pada Kamis (11/3/2021) dan Nyepi pada Minggu (14/3/2021).

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” tulis surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dikutip Senin (8/3/2021).

Dalam surat juga disebutkan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021. Namun ada pengecualian untuk ASN yang melakukan perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selanjutnya ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja. set, ani

Related posts

KPK Benarkan Tangkap Tangan Pejabat di Bondowoso

Terima Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2021, Khofifah Berhasil Capai Target 11 IKU

redaksiWD

Barunastra ITS Sabet Juara Umum di AS, Ungguli Kampus Ternama Dunia

redaksiWD

Leave a Comment