wartadigital.id
HeadlineNasional

Mendagri Revisi Edaran, Buka Bersama Tak Dilarang Hanya Dibatasi

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

JAKARTA  (wartadigital.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, walikota se-Indonesia agar melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca Lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.  Merujuk edaran tersebut, kegiatan buka bersama tidak dilarang melainkan hanya perlu pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam keterangan resmi Kemendagri, Rabu (5/5/2021), surat edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun kemarin, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Karena itu kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri. “Diminta kepada saudara gubernur, bupati/walikota mengambil langkah-langkah. Yakni  melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat maupun ASN di daerah tidak menggelar open house atau halal bihalal selama Lebaran.  “Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” bunyi poin b dalam edaran.

Dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. set

Related posts

Jika Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Korupsi, Anthony Sebut Layak Dihukum Mati

redaksiWD

Jelang Kunjungan Jokowi ke Ponorogo, Kapolda Jatim Cek Lokasi Bendungan Bendo

redaksiWD

Realisasi Pajak Daerah 2022 di Probolinggo Tembus Rp 84 Miliar Lebih

redaksiWD

Leave a Comment