Overstay, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Pakistan

Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/2/2022).

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim mendeportasi warga negara asing asal Pakistan berinisial AA karena melebihi masa izin tinggal selama 130 hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono mengatakan AA yang berusia 41 tahun memiliki izin tinggal terbatas dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA).

“Itas (izin tinggal terbatas) yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya,” ujarnya saat temu media Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin selaku istri, SA. Kemudian, pada 22 Juli 2020 visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020.

“Pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020,” ujar dia.

Menurut ia, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan 23 September 2020.

“Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas. Izin tinggal terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020,” ujarnya.

Dari perkara ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Oleh karena itu, AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (3/2) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar) dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways,” katanya. ike, ara