
SURABAYA (wartadigital.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau pembelian berlebihan terkait dengan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg. Pemkot Surabaya melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) memastikan bahwa stok LPG 3 kg di Kota Surabaya masih mencukupi.
Kepala BPSDA Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) serta Hiswana Migas untuk memastikan stok LPG 3 kg tetap tersedia. Ia juga menegaskan, tidak ada pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang telah ditetapkan dalam HET. Sebelumnya, HET LPG 3 kg adalah Rp 16.000, dan kini telah disesuaikan menjadi Rp 18.000.
“Kami telah berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dan Hiswana Migas untuk mengantisipasi agar tidak ada panic buying sebelum pemberlakuan harga baru sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan,” kata Vykka, Kamis (16/1/2025).
Vykka menjelaskan, perubahan HET LPG 3 kg ini mulai berlaku serentak pada 15 Januari 2025. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten dan Kota, PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, serta Hiswana Migas. Perubahan ini juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jatim.
“Terkait keputusan tersebut, Wali kota (Eri Cahyadi) telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk memberi imbauan kepada seluruh warga agar membeli LPG tabung 3 kg hanya di pangkalan resmi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2015. Perubahan HET yang baru ini, dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000, disebabkan oleh fluktuasi harga bahan bakar minyak yang mempengaruhi biaya operasional distribusi LPG 3 kg.
Pemkot Surabaya belum melakukan penjualan LPG 3 kg melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), karena TPID belum terdaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. “Jika Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terdaftar sebagai pangkalan resmi, maka mereka wajib menjual LPG 3 kg sesuai dengan HEiT yang telah ditetapkan. Di luar itu, tidak diatur dalam SK Gubernur tentang HET LPG 3 kg,” jelasnya.
Dirinya menekankan meskipun ada perubahan HET, ketersediaan stok LPG di Surabaya tetap aman. Jika ada pedagang yang menjual LPG dengan harga di atas HET, kemungkinan besar mereka mempertimbangkan biaya transportasi dan keuntungan. “Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi,” kata dia. sis, ins





