
SURABAYA (wartadigital.id) – Guna memutus mata rantai Covid-19 dan antisipasi kerumunan masyarakat jelang Idul Fitri, Forkopimda Jatim yaitu Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya dan Sekdaprov Jatim melakukan kegiatan Pengecekan Penerapan Protokol Kesehatan di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza Surabaya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan oleh manajemen pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza. Ini antisipasi kebiasaan masyarakat berbelanja menjelang Idul Fitri agar tak terjadi kerumunan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta , Selasa (4/5/2021).
Menurut Irjen Pol Nico, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 39 satwil Jajaran Polda Jatim dengan sasaran pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan tempat wisata. Salah satunya adalah Polrestabes Surabaya yang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Surabaya untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid 19.
Kapolda menambahkan, hasilnya pengelola pusat perbelanjaan sepakat untuk membatasi jumlah pengunjung dengan cara menerapkan buka tutup waktu belanja apabila jumlah pengunjung sudah mencapai 50% dari kapasitas pusat perbelanjaan.
“Selain itu, setiap pengelola pusat perbelanjaan akan menyediakan tempat khusus atau posko di lokasi yang strategis untuk Satgas Penanganan Covid 19 agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” tandasnya.
Kapolda juga berpesan, untuk pengelola pusat perbelanjaan berkomitmen untuk bersedia ditutup sementara oleh Satgas Penanganan Covid 19 apabila pengunjung yang datang tidak bisa dikendalikan. “Ini dilakukan untuk antisipasi sebaran Covid-19 yang masuk di Jatim. Para pengelola pusat perbelanjaan siap bersinergi dengan TNI, polri, Pemprov Jatim dan Satgas Penanganan Covid 19 untuk bersama-sama mencegah penularan covid 19,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya juga terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Yang terbaru, pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.
SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Walikota Surabaya No 67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya No 10 Tahun 2021.
“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata dia, Selasa (4/5/2021).
Pada penerapannya, Febri mengungkapkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hal maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas. “Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya. mas