Penegakan Hukum Sektor Keuangan Makin Kuat, OJK Selesaikan 181 Perkara

SURABAYA (wartadigital.id) – Otoritas Jasa Keuangan terus menunjukkan komitmennya dalam memerkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Bahkan hingga 31 Maret 2026, penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan total 181 perkara dari berbagai sektor.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan Rabu (8/4/2026), mengatakan, dari total perkara itu terdiri dari 143 perkara di sektor perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara perasuransian, dan 5 perkara di sektor lembaga pembiayaan.

“Dari seluruh perkara yang telah diselesaikan, sebanyak 155 perkara diputus oleh pengadilan, dengan 152 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 3 perkara masih dalam proses banding,” ujarnya.

Menurut dia, dalam proses penanganan perkara, OJK terus memastikan setiap tahapan berjalan optimal, mulai dari telaahan, penyelidikan, hingga penyidikan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

Selain itu, penyidik OJK juga aktif menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, seperti Bareskrim Polri, guna memercepat dan memerkuat proses penegakan hukum. Upaya paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan dalam pelaksanaan, OJK juga melakukan langkah tegas di lapangan. Pada 4 Maret 2026, penyidik OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal, dengan pendampingan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Tidak hanya itu, pada 26 Maret 2026, tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN. Penangkapan dilakukan di Stasiun Gambir setelah tersangka sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Sebagai informasi, PT BPR DCN telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 24 Juli 2025 sebagai bagian dari langkah pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Kata Agus, melalui sinergi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan semakin efektif. Ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. edt, *

Pos terkait