NGANJUK (wartadigital.id) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi pelayanan perizinan pendampingan pelaksanaan Online Single Submision (OSS), dengan sistem mobiling bagi petugas kecamatan seluruh Kota Bayu. Langkah ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kabid Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Nganjuk Sismanto mengatakan, OSS bisa mempermudah pelayanan izin usaha. Dengan cara ini mengurus izin usaha terintegerasi secara elektronik. Melalui OSS, pemerintah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki fungsi utama sebagai pengenal bagi pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha, komersial maupun operasional secara mandiri.
“OSS mobiling memberi dukungan positif bagi instansi penyedia layanan dalam upaya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, dan dapat digunakan masyarakat secara tepat, mudah, efisien dan efektif. Serta dapat dipertanggungjawabkan,” terang Sismanto, Rabu (14/4/2021).
Sementara itu, Kasi Pelayanan Usaha, Perizinan Usaha dan Non Usaha DPMPTSP Kabupaten Nganjuk Dedy Trilaksana menjelaskan, akan melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha dalam membuat perizinan melalui OSS, dan berharap dapat ditularkan kepada masyarakat lainnya.
“Kalau dulu 2014 sampai 2020 kami yang membuatkan. Tahun tahun ini kami yang akan mendampingi. Kami akan edukasi bahwa membuat izin usaha itu mudah,” jelas Dedy sekaligus meminta peserta untuk mengusulkan desa atau kelurahan mana yang akan dijadikan lokasi pelayanan OSS berbasis mobiling. lex