
SIDOARJO (wartadigital.id) – Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus membujuk dan merayu korban H (13), seorang pelajar warga Sukodono. Sedangkan pelaku pria berinisial A.B (22) karyawan swasta di Gedangan berhasil menyetubuhi korban.
Peristiwa terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Yang kedua pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo
Pelaku AB membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli. Beberapa barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya pakaian korban, 1 unit HP milik korban, 1 unit HP milik pelaku. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/3/2025) sore.
AKP Fahmi Amarullah menyampaikan kronologi kejadiannya. Pada Rabu, 5 Maret 2025 korban kenal dengan pelaku melalui aplikasi omi. Tidak lama kemudian pelaku memberikan nomor wa nya ke korban, selanjutnya pelaku ngobrol dengan korban untuk diajak ketemuan.
“Selanjutnya pada Jumat, 7 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB, pelaku wa korban untuk diajak ketemuan namun korban tidak mau. Namun pelaku tetap saja wa ke korban untuk diajak ketemuan. Selanjutnya korban mengirim serlok rumahnya ke pelaku. Lalu pelaku pergi ke rumah korban. Saat pelaku sampai di rumah korban ternyata tidak ada siapa – siapa. Kedua orangtua korban kerja, hanya ada korban saja,” jelasnya.
Lalu pelaku mengajak korban ngobrol-ngobrol kemudian pelaku mulai merayu korban hingga terjadi hubungan suami istri sebanyak dua kali. Tidak lama kemudian ibu korban datang memergoki pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Lalu ibu korban tanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diajak ibu korban ke Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. “Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. sis
