wartadigital.id
HeadlineNasional

Presiden Teken Keppres Cuti Lebaran 2021, 12 Mei Cuti Bersama

Dok WD
Presiden Jokowi

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara 2021, yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” isi Keppres dikutip, Selasa ( 13/4/2021).

Jokowi juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” isi aturan itu.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 9 April 2021. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan. Untuk diketahui pemerintah memotong jatah cuti bersama pada 2021. Dari tujuh hari cuti bersama, tahun ini jatah libur tersebut hanya dua hari saja. Pengurangan jatah cuti bersama itu terkait pandemi Covid-19. Sehingga diputuskan jatah cuti bersama tahun ini dipotong lima hari. Di antaranya 12 Maret (Isra Mi’raj),  17-19 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah) dan 27 Desember (Hari Raya Natal 2021).

Sedangkan cuti bersama yang tetap berlaku adalah 12 Mei (satu hari jelang Idul Fitri 1442 H). Serta 24 Desember (satu hari jelang Natal 2021).

Sebelumnya, pemerintah juga melarang ASN menggunakan waktu cuti untuk mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan/mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” bunyi SE tersebut.

Larangan ke luar daerah atau mudik ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, ASN harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

“Lalu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi aturan tersebut.

Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti dari 6 hingga 17 Mei 2021. Cuti hanya diberikan bagi ASN yang hendak melahirkan dan sakit. Larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas diharuskan mematuhi aturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan. set, cik

Related posts

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Surabaya Galakkan Tes PCR Karyawan di Tiap Tempat Kerja

redaksiWD

Alumni Bidikmisi Unair Gagas Program Beasiswa bagi Pelajar SMA

redaksiWD

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Jalan di Tempat

redaksiWD

Leave a Comment