Rekening Nganggur Tiga Bulan Diblokir, Pemerintah Senang Sekali Menyusahkan Rakyat

Istimewa
PPATK membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam 3-12 bulan atau rekening dormant.

JAKARTA (wartadigital.id)  -Rencana pemerintah memblokir rekening yang menganggur selama tiga bulan menuai pro dan kontra. Peneliti media dan politik Buni Yani menyesalkan rencana pemerintah tersebut. Dia menilai kebijakan itu akan menyusahkan rakyat.

“Mengapa senang sekali membuat aturan yang menyusahkan rakyat?” kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu (30/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Buni Yanim sekarang ini mayoritas rakyat sedang susah, sehingga rekening bank mereka tidak aktif lantaran  tidak ada sumber penghasilan. “Sebetulnya pembuat aturan ini mau membantu rakyat atau menyusahkan rakyat?” sambungnya.

Diketahui, rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan pemblokiran rekening ini sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. “PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025). rmo

Pos terkait