
Roy Suryo
JAKARTA (wartadigital.id) – Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE) dan Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka. “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Alhasil Roy Suryo cs pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran. Hingga Sabtu (8/11/2025), banyak netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk. Sebaliknya, netizen pun turut menghujat Polri beserta Jokowi.
“INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis pemilik akun @nezaplus.
“Rakyat bersama RRT cs,” timpal akun @azisgiman.
“Orang waras pasti mendukung roy suryo,” ungkap akun @herrya792.
“Hidup Roy Suryo,” timpal akun @ilmanwahyudii4.
“Tetap semangat bung Roysuryo,” tandas akun @iwan_dhen.
Hingga berita ini diturunkan, postingan di media sosial yang memberikan dukungan kepada Roy Suryo cs terus bergulir. rmo



