
GAZA (wartadigital.id) – Israel tetap membombardir Jalur Gaza Palestina, termasuk Rafah, pada Sabtu (25/5/2024), sehari setelah Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Tel Aviv menyetop operasi militer ke wilayah itu.
Israel melancarkan serangan ke Gaza sejak Sabtu pagi waktu setempat hingga baku tembak antara tentara Israel dan sayap bersenjata Hamas juga terus berlangsung di beberapa titik di wilayah itu.
Alih-alih menaati perintah ICJ, Israel menganggap pengadilan tersebut telah salah kaprah. Menurut Tel Aviv, operasi militernya ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober lalu justru demi mencegah wilayah itu hancur karena dikuasai “kelompok teroris.”
“Israel tidak pernah dan tidak akan melakukan operasi militer di wilayah Rafah yang menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran penduduk sipil Palestina, secara keseluruhan atau sebagian,” kata Penasihat Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi dalam sebuah pernyataan resmi Israel seperti dikutip AFP, Sabtu (25/5/2024).
Sementara itu, warga Palestina di Gaza yang berada di Deir al-Balah, Oum Mohammad Al-Ashqa, berharap keputusan ICJ bisa menekan Israel untuk mengakhiri agresi brutalnya. “Tidak ada lagi yang tersisa di sini,” ujar Al-Ashqa.
Sementara itu, Mohammed Saleh, warga di kota tengah Jalur Gaza, berpendapat Israel menganggap negaranya kebal hukum. Dia tidak yakin perang akan berhenti begitu saja meski ICJ telah memerintahkan penghentian agresi.
“Saya tidak percaya penembakan atau perang akan berhenti kecuali dengan kekerasan,” katanya.
Perintah ICJ ini merupakan langkah darurat yang diminta Afrika Selatan kepada pengadilan tertinggi PBB itu sebagai bagian dari sidang tuntutannya soal tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Tak hanya menekan Israel, namun keputusan ICJ juga turut menuntut pembebasan segera semua sandera yang masih ditahan milisi Hamas.
Selain itu, ICJ memerintahkan Israel tetap membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza yang ditutup awal bulan ini. ins, cnn