
JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024. Meskipun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan KPU RI untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024. Diketahui saat ini KPU RI tengah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dan KPU-Bawaslu-DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (15/3/2023).
“Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Perppu No 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Doli menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendukung upaya hukum banding yang diajukan KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Diharapkan, KPU bisa sungguh-sungguh dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Lebih lanjut, Doli meminta KPU, Bawaslu dan DKPP proaktif mengupayakan agar tahapan dan proses Pemilu 2024 tetap berjalan baik dan sebagaimana mestinya. “Mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” demikian Doli. rmo