37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Travel Siap-siap Disanksi

Haji Indonesia saat di Tanah Suci.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 WNI  di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Saat ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum. “Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).

Dia menjelaskan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas.  “Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sementara, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama. “Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

22 Jemaah Haji Furoda yang Ditangkap

Sebelumnya sebanyak 22 jemaah haji furoda yang ditangkap polisi Saudi saat mengambil Miqat di wilayah Bir Ali, Madinah, untuk masuk ke Makkah dijatuhkan sanksi dan deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sanksi tegas ini diberikan oleh Aparat Keamanan Pemerintahan Saudi. Kejaksaan Arab Saudi membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban. “Kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

KJRI kata dia, sudah dua kali menemui pihak aparat keamanan Saudi agar minta rombongan jemaah asal Banten tersebut dibebaskan. Namun pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa membebaskannya, karena khawatir 22 WNI ini akan kembali masuk Makkah untu melaksanakan ibadah haji.

Lebih lanjut dia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada 22 jemaah haji furoda tersebut adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. “Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Nggak ada denda,” pungkasnya. sin, ins

Pos terkait