
MADIUN (wartadigital.id) – Munculnya klaster pernikahan di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu yang menyebabkan ratusan orang menjalani isolasi mandiri membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mendirikan pos logistik.
Pos logistik di gerbang Dukuh Bulurejo ini didirikan untuk menyediakan bahan pangan dan kebutuhan lain bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Seperti diketahui, puluhan warga di kampung itu positif Covid-19. Kemudian, puluhan warga tersebut dibawa ke RSUD Dolopo untuk menjalani isolasi pada Senin (14/6/2021) malam. Namun, masih ada 200 orang di Bulurejo Madiun yang tidak terpapar Covid-19, tetapi sedang menjalani isolasi mandiri.
Munculnya klaster pernikahan setelah ada warga yang menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan pada awal Juni 2021. Setelah itu, ada puluhan warga setempat yang positif. Kemudian berimbas pada ratusan warga menjalani isolasi mandiri di Bulurejo Madiun.
Saat ini, gerbang masuk kampung tersebut ditutup dengan palang pembatas dan bendera merah. Hal itu menandakan bahwa kampung tersebut kini berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Kepala Dusun Bulurejo Madiun, Miftah, mengatakan pos logistik ini untuk memenuhi kebutuhan warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Proses pendistribusian logistik dengan cara perwakilan keluarga mendatangi pos dan mengambil logistik. “Untuk logistik yang disiapkan berupa bahan makanan, alat mandi, vitamin, dan buah-buahan,” kata dia.
Menanggapi klaster baru ini, Walikota Madiun Maidi berencana mengkaji ulang aturan tentang penanganan Covid-19 yang diterbitkannya, guna mengantisipasi kasus positif yang masih bertambah di Tanah Air. “Kita tidak perlu tunggu kasusnya naik, tapi langkah antisipasi harus segera dilakukan,” ujar Maidi, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 cukup tajam terjadi di sejumlah daerah, seperti Purwakarta, Bandung, Kudus, Kabupaten Madiun, hingga Bangkalan, cukup menjadi contoh. Kondisi tersebut tak hanya karena tracing yang semakin gencar dilakukan pemerintah, namun juga akibat kegiatan yang kurang mematuhi standar protokol kesehatan, seperti acara hajatan.
Adapun peraturan yang akan dikaji ulang adalah Instruksi Walikota Madiun Nomor 12/2021 tentang penanganan Covid-19 di Kota Madiun, khususnya yang mengatur tentang hajatan, resepsi pernikahan, selamatan, kenduri, bancakan dan sejenisnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Hajatan akan lebih kami batasi. Satgas Covid-19 memperketat lagi. Penganten dan keluarganya itu harus dites cepat dulu. Kalau ada yang melanggar akan kami bubarkan,” katanya.
Selain itu, pembatasan jam malam juga akan dilakukan dengan penutupan akses masuk pusat kota pada malam hari. Sehingga, masyarakat dari luar daerah masih bisa melewati jalur-jalur sekitar. Dengan begitu, sektor perekonomian yang ada di pusat kota juga wajib tutup dan tidak ada keramaian selama pembatasan jam malam diberlakukan.
Kepada masyarakat, mantan Sekda Kota Madiun itu juga mengimbau agar senantiasa menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan serta menghindari keramaian. Sehingga, upaya pencegahan penularan virus corona bisa lebih maksimal. tok