SURABAYA (wartadigital.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga diikuti oleh calon independen di Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro dan Kota Probolinggo.Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Timur Choirul Umam.
Menurutnya ada 5 KPU kab/kota di Jatim yang menerima pendaftaran calon independen/perseorangan. “Berdasarkan tahapan pendaftaran yang ditutup 12 Mei 2024 kemarin, lima daerah bakal punya calon independen yakni di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo dan Kota Malang,” ungkap Umam saat Sosialisasi Tahapan Pilgub Jawa Timur di Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Umam juga menyebutkan nama-nama 6 pasangan calon independen, antara lain dari Trenggalek yaitu pasangan Cahyo Hadriadi dan Suripto. Di Kabupaten Jember pasangan M Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita. Sedangkan calon independen yang daftar KPU Bojonegoro ada nama Nurul Azizah dan Nafik Sahal. KPU Kota Probolinggo menerima pendaftaran pasangan Nur Eva Arimami – Syaiful Nur Wahid. Kemudian di KPU Kota Malang menerima dua pasangan calon independen yaitu pasangan Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani serta pasangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo.
Menurut Choirul sebenarnya ada 8 kab/kota yang dalam proses penyerahan berkas pencalonan mendaftar sebagai calon perseorangan atau independen. Namun karena tidak memenuhi persyaratan, calon di 3 kab/kota tersebut dikembalikan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Tiga dikembalikan karena jumlahnya tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya,” ucap Umam.
Bahkan Surabaya yang kemarin mendaftar ada 2 calon independen/perseorangan. Namun dukungan yang diserahkan jauh dari syarat minimal yang ditentukan. “Sesuai keputusan KPU Surabaya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk lolos calon perseorangan, syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal,” tegasnya.
Kata Umam, untuk 6 calon pasangan independen/perseorangan di lima kota/kabupaten, saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat sampai 19 Mei mendatang. “Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon independen/perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu untuk calon independen/perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, tidak ada yang melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pendaftaran calon pada Minggu (12/5/2024) sampai pukul 23.59 WIB. KPU Jatim tidak menerima adanya calon yang akan maju di Pilkada Pilgub Jatim 2024 dari jalur independen/perseorangan. sis