Pemkab Sampang Sosialisasikan Regulasi Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 27 Tahun 2021 di Aula PKPRI Jalan Rajawali, Rabu (10/11/2021).

 

SAMPANG (wartadigital.id) – Pemkab  Sampang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 27 Tahun 2021 di Aula PKPRI Jalan Rajawali, Rabu (10/11/2021).

Bacaan Lainnya

Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK, Perwakilan Kodim 0828/Sampang, Kajari Sampang Imang Job Marsudi SH, MH, Ketua DPRD Sampang Forkopimda Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan.

Hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Ketua Asosiasi Kepala Desa di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, Asosiasi BPD Sampang, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda.

Kepala DPMD Sampang R Chalilurrahman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa kepada berbagai unsur masyarakat.

“Kami mengundang sebanyak 225 peserta dari berbagai unsur, kami gelar dengan tujuan agar regulasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur Pilkades Serentak di Tahun 2025 tersosialisasikan lebih masif ke masyarakat,” ucapnya.

Adapun narasumber yang diundang pada kesempatan tersebut menurutnya dari beberapa kalangan akademisi di antaranya Helmy Boemiya dari Universitas Trunojoyo Madura, Abdurrahman dari Universitas Madura, Mulyadi dari IAIN Madura, Taufik Hidayat dari Politeknik Negeri Madura dan A Irham Nurdayanto selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang.

Di tempat yang sama, Bupati Sampang H  Slamet Junaidi menyampaikan bahwa sosialisasi perlu dilakukan sebagai sarana untuk memberikan pencerahan dan memperluas wawasan masyarakat serta para stakeholder terkait Pilkades serentak 2025 mulai dari Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Harapannya dengan sosialisasi ini, kita semua betul-betul memahami secara mendasar teknis Pilkades serentak sehingga segala perbedaan pemahaman yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dapat kita hindari,” ucapnya.

Menurutnya, Pilkades merupakan agenda yang krusial oleh karenanya momentum tersebut penyelengaraannya harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dengan mengedepankan prinsip demokrasi, hukum dan akuntabilitas publik. “Kami siap 24 jam dan tak sungkan-sungkan mengajak masyarakat yang memang memiliki inovasi pemikiran untuk Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, setelah seluruh narasumber menyampaikan materi kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir.

Peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai unsur sangat antusias hingga tiga sesi dengan total 8 pertanyaan yang langsung dijawab oleh para narasumber dengan tujuan mencerahkan terkait Pilkades Serentak yang akan digelar pada 2025. jok