
JAKARTA (wartadigital.id) – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo membeberkan alasan pemerintah menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi di atas 3.500 VA mulai 1 Juli 2022. Menurutnya, dalam kurun 2017-2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun, dan kompensasi senilai Rp 94 triliun.
Darmawan menjelaskan total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mencapai Rp 4 triliun. Kondisi itu menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas. “Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah,” tegas Darmawan, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan PLN berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan. “Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan,” katanya.
Selain itu, penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.
“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tambah Darmawan.
Untuk diketahui sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
“Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti. Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022,” ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida Mulyana mengatakan ada 5 golongan yang mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif listrik. “Dari 13 golongan non subsidi, 5 golongan diantaranya disesuaikan tarif listriknya. Dua dari golongan rumah tangga, tiga dari golongan pemerintah,” ujar Rida.
Berikut 5 kategori pengguna listrik non subsidi yang akan mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2022 :
- Golongan R2 (3.500-5.500 VA)
- Giologan R3 (6.600 VA ke atas)
- Golongan P1 (6.600VA sampai 200 KVA)
- Golongan P2 (200 KVA ke atas)
- Golongan P3
Rida menjelaskan, golongan R2 dan R3 masuk dalam kategori rumah tangga, namun biasanya memiliki rumah mewah. Itu sebabnya, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian pada 2 golongan tersebut.
“Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara,” ungkap Rida.
Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah. Sebagai informasi, tarif listrik ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, mulai dari kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable. set, cik, ins