
JAKARTA (wartadigital.id) – Hasil Penelusuran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak sama dengan klaim Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menyebut menemukan botol minuan keras (Miras) di Stadion Kanjuruhan Malang dalam kejadian kelam di pertandingan Arema FC melawan Persebaya , Sabtu (1/10/2022) malam.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, hasil investigasi pihaknya sejak 2 hingga 10 Oktober 2022 terhadap temuan botol Miras tersebut ditelusuri lebih dalam hingga ke sejumlah pihak.
“Kami juga ketemu langsung sama pemiliknya, kami juga ketemu langsung sama yang bertanggung jawab di Dispora itu,” ujar Anam dalam jumpa pers di Kantornya di Menteng Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Anam menegaskan, maksud dari pemilik yang dimintai keterangan soal keberadaan Miras di Kanjuruhan tersebut adalah produsennya. “Memang itu (diproduksi) semacam UMKM yang memproduksi untuk pengobatan sapi,” ungkapnya.
Akan tetapi, guna memastikan keterangan dari pemilik UMKM Miras tersebut, Anam memastikan Komnas HAM meneliti kembali kandungan yang ada di dalamnya.
Dalam hal ini, dia menuturkan bahwa Komnas HAM bekerjasama dengan pihak ahli yang ada di Malang. “Kalau yang dimaksud teman-teman itu soal (“Miras”) dua kardus itu yang sekarang di Labfor, kami juga menelusurinya,” demikian Anam.
Sebelumnya pihak kepolisian menemukan sebanyak 46 botol diduga minuman keras (miras) oplosan di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan 46 botol diduga miras oplosan itu berukuran 550 ml. “Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun,” kata Dedi, Sabtu (8 /10/2022) lalu. rmo