Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Milliar Lebih

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan keterangan pers, Senin (21/11/2022).

 

SIDOARJO (wartadigital.id) – Polresta Sidoarjo melalui Satres Narkoba kembali berhasil meringkus para pelaku pengedar narkotika golongan 1. Sebanyak enam pelaku dari dua kejadian perkara serta penyitaan barang bukti dengah pelaku masih dalam pencarian, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan nilai Rp 1 milliar lebih.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang ada ini kalau dinilai mencapai Rp 1 miliar lebih, ” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).

Kombes Pol Kusumo menjelaskan perkara pertama melibatkan tiga orang tersangka yang terdiri dari AH, laki-laki, 35 tahun, alamat Ds Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo.  ANS, laki-laki, 21 tahun, alamat Ds Perning Jetis Mojokerto, serta SH, laki-laki, 36 tahun, alamat Ds Kedungpalang Lakardowo Mojokerto. Pada 31 Oktober 2022 sekitar pukul 06.15 di dalam rumah Ds Kedungsukodani Kecamatan Balongbendo Kab Sidoarjo dan dilakukan pengembangan di Dsn Kedung Palang Ds Lakardowo Kec Jetis Kab Mojokerto ketiga tersangka yakni  AH dan ANS serta SH telah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yakni sabu yang beratnya lima gram lebih.

“Barang bukti berupa pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat kurang lebih 1,70 gram dan seperangkat alat isap sabu juga berhasil diamankan,” kata Kombes Pol Kusumo.

Kemudian dilakukan interogasi, tersangka AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ dengan tersangka ANS yang kemudian dikonsumsi bersama-sama. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ANS, juga  ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Vivo yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian.  Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing plastik berat 87,55 gram dan 3,30 gram.

Adapun terhadap barang bukti tersebut tersangka SH mengaku milik saudara MAS yang masih DPO dan tersangka SH berperan sebagai kurir atau perantara. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedang perkara kedua berhasil diamankan pada 14 November 2022 juga melibatkan tiga orang tersangka, ” kata Kombes Pol Kusumo.

Ketiga orang tersangka tersebut, sebut Kombespol Kusumo adalah TWA laki-laki usia 26 tahun, MNR laki-laki usia 20 tahun dan AD alias Wahmil usia 35 tahun. Pada tanggal tersebut di dalam rumah Ngaglik di Krian,  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap TWA yang telah menyalahguna narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu berat kurang lebih 0,95 gram dan pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat sekitar 1,92 gram dan seperangkat alat isap sabu.

Kemudian dilakukan interogasi, tersangka TWA mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari tersangka MNR yang kemudian dikonsumsi. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MNR di dalam rumah Jabaran Balongbendo.

Ditemukan barang bukti berupa 8 poket narkotika jenis sabu berat total sekitar 9,12 gram dan HP Vivo yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian. Saat dilakukan interogasi, tersangka MNR mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli kepada tersangka AD alias Wahmil yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AD alias Wahmil di dalam rumah Sirapan Ds Kemangsen Balongbendo Sidoarjo berikut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 200,88 gram, 36 poket narkotika jenis sabu berat total sekitar 24,80 gram, 41 butir pil ekstasi warna cokelat logo Batman berat total sekitar 14,53 gram.

Adapun terhadap barang bukti tersebut tersangka AD alias Wahmil mengaku adalah miliknya untuk dijual atau diedarkan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengah ancaman hukuman :  Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000 miliar ditambah 1/3 (sepertiga). sis