Soal Dugaan Mark Up Gelang Haji, Menag Yaqut Sebut Jangan Sesatkan Masyarakat

Istimewa
Gelang haji jemaah Indonesia.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tegas membantah tudingan adanya pembengkakan biaya atau mark up pada biaya produksi gelang untuk jemaah haji Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dugaan mark up itu, disuarakan anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Dia menyebutkan, salah satu penyebab biaya haji membengkak, karena banyak komponennya yang dengan sengaja di-mark up. Contohnya gelang haji.

Wachid yang merupakan politisi Partai Gerindra, mengaku mendapat keterangan langsung dari para produsen gelang haji di kampung halamannya, Jepara Jawa Tengah, bahwa biaya gelang haji hanya sebesar Rp 5.000. Namun, biaya yang dianggarkan oleh Kementerian Agama adalah sebesar Rp 30 ribu, atau lima kali lipat dari biaya sesungguhnya.

Soal tudingan itu, Menag Yaqut mengatakan, biaya Rp 5.000 hanya untuk produksi. Sementara, gelang yang diterima jemaah ada biaya lain seperti mencetak nomor paspor dan biaya pengiriman.

“Kan gak mungkin, gelang dari industri rumahan, katakan misalnya harganya Rp 5.000 sudah include pencetakan nomor paspor dan informasi lain yang ada di gelang itu,” kata Menag Yaqut, Jumat (10/2/2023).

“Memasukkan informasi ke dalam gelang tersebut, biayanya dari mana? Menyampaikan ke jemaah pakai apa? Berbiaya nggak itu?” tegasnya lagi.

Yaqut pun meminta agar siapapun berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang masih belum jelas kebenarannya kepada publik. “Makanya, kita ini harus hati-hati menyampaikan informasi kepada publik. Jangan disesatkan. Kasihan masyarakat,” tutupnya.

Aroma Bancakan

Untuk diketahui anggota Komisi VIII DPR Abdul Wachid, mengaku tidak sependapat dengan usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji dinaikkan dari sebelumnya hanya sebesar Rp 39,8 juta kini menjadi Rp 69 juta per jemaah.

Selain memberatkan jemaah haji, usulan tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan terkait pelaksanaan ibadah haji selama ini.

“Persoalan haji itu dari tahun ke tahun tidak pernah terselesaikan dengan baik. Pemerintah dalam hal ini Kemenag hanya melihat persoalan dari perspektif anggaran semata. Ini justru membuat kami di komisi VIII DPR sedikit bertanya-tanya,” kata Wachid kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) itu menjelaskan, ada sejumlah persoalan krusial di balik terus naiknya biaya haji dari tahun ke tahun.

“Pasca kami panitia kerja (panja) Haji Komisi VIII kunker ke Arab Saudi kemarin banyak ditemukan sejumlah komponen biaya haji yang tidak masuk akal. Mulai dari penyediaan katering, transportasi udara hingga hotel,” bebernya.

Wachid mengungkapkan, dari sejumlah biaya komponen tersebut di atas patut diduga jadi celah permainan oknum-oknum tertentu.

“Komponen-komponen tersebut berpotensi jadi bancakan oknum-oknum, kami mencium aroma markup di dalam biaya komponen-komponen haji. Kami menduga dari sejumlah komponen itu ada potensi markup yang cukup besar. Persoalan inilah yang mestinya diurai dan diselesaikan karena sejumlah komponen inilah yang selama ini berkontribusi terhadap kenaikan biaya haji alias memberatkan,” paparnya.

Wachid pun mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki potensi adanya dugaan markup dibalik biaya komponen haji seperti katering, hotel dan transportasi udara.

“Ini harus dibongkar aparat penegak hukum seperti KPK. Jangan sampai uang jemaah haji diselewengkan dengan berbagai dalih yang padahal patut diduga digunakan untuk membayar rekanan atau vendor haji dengan biaya yang tak masuk akal,” paparnya.

Wachid menegaskan, Komisi VIII DPR mengkritisi usulan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap rakyat. “Fungsi legislasi, budgeting dan controling jadi pijakan kami dalam mengawasi tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang diselenggarakan Kemenag termasuk mengawasi pengeluaran anggaran haji ke sejumlah vendor. Kami minta KPK bongkar saja potensi markup yang jemaah haji yang bisa jadi atau patut diduga mengalir ke vendor-vendor haji selama ini,” tegasnya. rmo, sua, ins