Kemenhan Bantah soal Calon Mahasiswi Unhan Dilarang Pakai Jilbab

Kebijakan larangan menggunakan jilbab bagi mahasiswa menuai kritik banyak kalangan.

JAKARTA (wartadigital.id) – Media sosial (medsos) dihebohkan pengakuan Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan), yang memilih mundur pada Agustus 2026. Dia mundur karena menolak harus mencopot jilbab ketika mengikuti pendidikan di Unhan.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah kabar larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Unhan. Kemenhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Bacaan Lainnya

“Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” kata Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Selain itu, kata Rico, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan. Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Akmil) Magelang, menurut dia, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan.

“Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama,” ujar Rico.

Dalam kehidupan sehari-hari, sambung dia, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus. Termasuk saat melaksanakan magang tetap dibolehkan menggunakan hijab.

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, kata Rico, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan Rektor juga menegaskan, kegiatan istirahat, salat dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing. “Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim,” jelas Rico.

Menurut dia, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan. Rico menjelaskan, Kemenhan memandang disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

“Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kedet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan,” kata Rico.

Dia menegaskan, Kemenhan RI berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan. “Serta menjunjung tinggi nilainilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa,” ujar Rico. ins

Pos terkait