Terbukti Bunuh Brigadir Joshua, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri

Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

 

JAKARTA (wartadigital.id)   – Meski terbukti membunuh Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer tidak dipecat dari kesatuan Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Bacaan Lainnya

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang selama tujuh jam lebih. Keputusan yang mengejutkan, dia tetap dipertahankan sebagai anggota Polti meski dia terlibat dalam pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi Kode Etik mengambil pertimbangan bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan KKEP untuk mempertahankan Richard Eliezer di Polri. Atas sembilan poin pertimbangannya, maka Bharada E hanya diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri. “Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan sidang KKEP),” jelas dia.

Dari sembilan poin itu, yang paling menguatkan adalah posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Sebab, dengan sebagai JC, perkara kematian Brigadir J yang sudah ditutupi dengan beragam skenario oleh Ferdy Sambo itu bisa terungkap.

“Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan,” jelas hakim KKEP dalam poin ketiga.

Tetapi berkat kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2023), Bharada E juga mendapat hukuman ringan. Dia hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, pelaku lain dihukum sangat tinggi.

Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf penjara 15 tahun, dan Bripka Ricky Rizal selama 13 tahun penjara. Kelima pelaku terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana dan terbukti Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merespons hasil sidang etik Polri yang memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, keputusan Polri tidak memecat Eliezer menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara,” kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, Edwin menilai Polri memahami jika perbuatan yang dilakukan Eliezer merupakan sebuah keterpaksaan. Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.

Terakhir, LPSK menyebut Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat. “Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat,” tutur Edwin.

Sebagai informasi, Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri.

Poin yang meringankan Bharada E atau Richard Eliezer adalah sebagai berikut:

  1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana
  2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
  3. Richard bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka
  4. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.
  5. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, dan keluarga Brigadir Yosua memaafkan.
  6. Richard melakukan perbuatannya karena dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan
  7. Richard berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo yang seorang jenderal bintang dua.
  8. Bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap. sua, set