Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

Istimewa
Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Pasal yang dipersangkakan pada Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dimana ini ancamannya 10 tahun.  “Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat-ayat UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dipaparkan Djuhandani, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Pemeriksaan mendalam dilakukan selama hampir 8 jam dan diakhiri dengan gelar perkara bersama penyidik yang melibatkan Propam, Itwasum yang menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. “Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, Panji Gumilang juga langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.  “Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka saat ini PG jalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” bebernya.

Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri Selasa sekitar pukul 13.25 setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.

Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.

Pemeriksaan ini buntut dari adanya dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang selama empat jam terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan Panji berkali-kali mengubah atau mengoreksi keterangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut total ada lima kali keterangan yang diubah Panji. Sampai pada akhirnya pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 itu selesai pukul 19.30.

“Pada pukul 19.30 pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi. Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. rmo, cik