
Konferensi pers penetapan tiga bakal calon menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, Senin (13/11/2023).
JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan tiga bakal calon menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Masing-masing pasangan bakal calon presiden sudah mendaftarkan diri ke KPU pada bulan lalu, di antaranya pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 19 Oktober 2023.
Kemudian disusul pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendaftarkan di hari yang sama, yakni pada Kamis 19 Oktober 2023 lalu. Kemudian, pasangan terakhir yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mendaftarkan diri pada 25 Oktober 2023.
“KPU menyatakan bahwa paslon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta presiden dan wakil presiden pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Dia juga memberikan pernyataan serupa untuk paslon Ganjar-Mahfud dan paslon Prabowo-Gibran. Idham menjelaskan, dari hasil verifikasi dokumen ketiga paslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024. Sebelum ditetapkan, KPU melakukan rapat pleno internal secara tertutup.
Selanjutnya, KPU menetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut masing-masing bakal calon presiden pada esok Selasa 14 November 2023. ini
Desak KPU Diskualifikasi Gibran
Sementara aksi demo digelar Aliansi Penyelamat Konstitusi, di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Aksi diikuti puluhan orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Pencalonan Prabowo-Gibran Cacat Formil, Etika, dan Moral”. Ada juga spanduk bertuliskan “Selamatkan Indonesia dari Ancaman Darurat Konstitusi”.
Pada bagian lain, sejumlah orang juga membawa papan kecil bertuliskan “#2024 kami muak, Presiden Sudah Jadi Tim Sukses”. Ada juga karangan bunga dengan kata-kata “Turut Berduka Cita atas Wafatnya Konstitusi”.
Koordinator Aksi Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurutnya, putusan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Aksi demo digelar Aliansi Penyelamat Konstitusi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh,” tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.
Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman. “Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023,” tegasnya.
“Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman,” kata Munir lagi. ini, rmo