
GRESIK (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kegiatan mengusung tema “Sayangi Bumi: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Mulai dari Uji Emisi Kendaraanmu!” dan digelar di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, yang sekaligus menjadi peserta pertama dalam pelaksanaan uji emisi. Mobil dinas yang digunakan Wakil Bupati dinyatakan lolos uji emisi dan langsung ditempeli stiker tanda lulus uji emisi pada kaca kendaraan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas serta kendaraan lainnya yang telah terdaftar sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup melalui kepatuhan terhadap standar emisi kendaraan.
“Kita hadir di sini dengan harapan lingkungan kita menjadi lebih bersih dan asri. Sesuai aturan, kendaraan harus lolos uji emisi. Oleh karena itu, DLH dan kita semua perlu lebih menekankan kedisiplinan, baik dalam uji kendaraan maupun dalam menjaga lingkungan melalui uji emisi, penanaman pohon, dan kebersihan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Standar uji emisi harus terus dijaga dan diperbaiki apabila tidak memenuhi ketentuan. Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam menjaga kualitas udara di Kabupaten Gresik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam pengendalian pencemaran udara.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya perawatan kendaraan, serta mendorong pemilik kendaraan agar melakukan perawatan berkala sehingga emisi yang dihasilkan tetap sesuai baku mutu.
Sebanyak 100 kendaraan mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari 50 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Gresik, 30 kendaraan bermotor umum, 10 truk operasional kebersihan, dan 10 truk operasional taman.
“Uji emisi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mewujudkan udara yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikan, hasil uji emisi akan menjadi data aktual kondisi emisi kendaraan di Kabupaten Gresik yang digunakan sebagai bahan evaluasi serta dasar perumusan kebijakan lingkungan ke depan. Kendaraan yang belum memenuhi standar diimbau untuk melakukan pengecekan dan perbaikan di bengkel resmi terdekat.
Kegiatan ini didukung oleh APBD Kabupaten Gresik melalui sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup pada media tanah, air, udara, dan laut, serta dukungan dari PT Smelting dan PT Envilab Indonesia.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Gresik, jajaran perangkat daerah, perwakilan perusahaan, unsur Polri, serta undangan terkait lainnya. fei, ges





