Aksi Demo Apdesi Ricuh, Massa Coba Robohkan Pagar DPR RI

Istimewa
Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mencoba merobohkan pagar DPR RI, Rabu (31/1/2024).

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Unjuk rasa massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024) semakin memanas, dengan massa yang mencoba merobohkan pagar DPR RI.

Bacaan Lainnya

Massa tampak merusak tembok dan pagar Gedung DPR pakai palu besar. Alhasil keramik tembok pagar DPR terlihat rusak hingga bolong akibat dipukul palu. Perwakilan massa tersebut terlihat senang saat berhasil menghancurkan tembok DPR.

Pantauan di lapangan hingga Rabu sore, massa masih terus mendesak untuk memaksa masuk ke gedung DPR RI. Orator dari atas mobil komando meminta agar semua massa bisa masuk ke dalam gedung.

Massa kemudian mengikatkan tali tambang ke pagar DPR dengan niat merobohkan pagar tersebut dengan menarik tali bersama-sama. Namun, polisi di balik pagar memotong tali tersebut, menggagalkan upaya massa.

Ketegangan semakin meningkat saat massa melemparkan botol plastik dan batu ke arah petugas. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto turun dan mencoba menenangkan massa. Namun, situasi semakin memanas, dan polisi mulai menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.

Massa berteriak dan memprotes sambil melemparkan benda ke arah polisi. Water cannon terus ditembakkan, membuat sejumlah massa menepi ke arah mobil komando. Polisi bertameng keluar dan berjalan maju ke arah lokasi massa aksi, dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo yang berusaha menenangkan massa. “Sekali lagi mohon tidak melempari dan merusak pagar DPR. Anggota kami sudah ada yang terluka,” ujar Susatyo melalui pengeras suara.

Diketahui mereka menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan badan permusyawaratan desa/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat.

Revisi UU itu meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.

Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode. set, ins