
SIDOARJO (wartadigital.id) – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Bidang Hukum dan Pemerintahan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo untuk membahas polemik mutasi 495 ASN yang cukup meresahkan. Bahkan Ketua Komisi A Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menilai bahwa kinerja BKD Kabupaten Sidoarjo saat ini amburadul.
“Saya pernah bangga BKD Sidoarjo jadi rujukan nasional. Mengapa sekarang jadi amburadul, ” geram Dhamroni saat memimpin forum Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan Komisi A di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (22/4/2024).
Kegeraman Dhamroni muncul setelah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Basuki berkilah pihaknya tidak pernah menerima Surat Edaran Mendagri yang menentukan batas akhir pelantikan pejabat daerah jelang Pilkada itu. Apalagi keterangan tersebut juga dibenarkan oleh Sekda Fenny Apridawati . Selain itu Sekda juga mengakui adanya kegaduhan di antara pejabat yang terlanjur dilantik itu. “Cari sumber masalah, siapa yang bikin gaduh? Ya BKD. Ini saya baru ngomong soal surat Mendagri, saya belum ngomong soal kepangkatan, belum lagi soal ada yang dapat SK tapi tidak ikut pelantikan dan masih ada beberapa lagi. Banyak keluhan yang masuk ke saya, ” tegasnya.
Politisi asal Tulangan ini juga menyinggung perihal adanya penempatan ASN yang dilantik tidak memenuhi asas right man in the right place. “Masak ada TU sekolah yang senengnya ngajar paduan suara dipindah jadi Kasie Pelayanan di Kelurahan? Sebenarnya cara kerjanya BKD itu gimana sih?,” sindir dengan pedas.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Hukum Dr Rusdianto Sesung mengungkapkan bahwa pembatalan pelantikan 495 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu sah walau cacat. “Dalam hal ini bukan cacat wewenang karena kalau cacat wewenang itu ada di pasal 56 ayat 1. Kalau dia (bupati) cacat wewenang maka akibat hukumnya dia akan dihukum. Sedang masalah ini hanya mengandung cacat prosedur sehingga posisinya saat ini, Bu Fenny masih Sekda dan Pak Budi masih Kepala BKD sampai dengan 30 April 2024, kecuali kalau mau menggugat ke PTUN itu bisa,” katanya.
Dikatakannya dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan bahwa semua yang dibuat oleh pejabat yang berwenang harus selalu dianggap sah. Yang penting dia berwenang, kalaupun cacat bukan cacat kewenangan maka sanksi hukumnya dapat dibatalkan. “Maka semua keputusan dan pelaksanaan dari keputusan akan tetap dianggap sah, “papar Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan Pemkab Sidoarjo untuk konsultasi ke Mendagri bagaimana arahan dari Mendagri. Kalau ada arahan untuk pelantikan ulang ya dilakukan.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman menjelaskan bahwa kasus mutasi ini tidak hanya di alami oleh Kabupaten Sidoarjo saja tetapi ada 3 pemerintah daerah di Indonesia yang juga melakukan. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti arahan dari tenaga ahli hukum Dr Rusdi untuk berkonsultasi ke Mendagri secepatnya mengingat adanya SK Pembatalan mutasi yang akan mulai berlaku pada 30 April 2024 ini. “Saya memerintahkan Komisi A, Sekda dan BKD untuk segera berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi secara langsung ke Mendagri. Saya juga berpesan ada notulensi yang akan ditandatangani oleh penerima konsultasi dari Kemendagri, Komisi A, Sekda dan BKD sebagai pegangan bagi kita untuk melangkah ke depannya,” tandasnya. sis





