Sembako Bakal Dikenai Pajak, Tagar #RezimBangkrut Ramaikan Medsos

Pemerintah  mengusulkan agar sembako dikenakan PPN. Di antaranya telur.

JAKARTA (wartadigital.id)  – Usai pemerintah mewacanakan mengenakan pajak pertambahan nilai alias PPN terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako melalui draf RUU Perubahan Kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Media Sosial (Medsos) Twitter diramaikan oleh tagar #RezimBangkrut.

Tagar #RezimBangkrut memuncaki trending atau paling banyak diperbincangkan oleh para netizen di Twitter. Tercatat, sebanyak 6,117 kali Tweet netizen yang menyertai tagar #RezimBangkrut.

Bacaan Lainnya

“Akan datang suatu jaman, ketika pajak yg dipungut oleh penguasa membuat rakyat semakin menjerit, sehingga kebutuhan hidup rakyat semua dikenakan pajak. Maka waspadalah jika menemui jaman tersebut karena artinya #RezimBangkrut. Maka larilah ke Gunung dan makanlah dedaunan,” cuit akun @abu_waras yang dilihat redaksi, Rabu (9/6/2021).

Seperti diketahui, setelah adanya potongan ketika masyarakat menarik tunai dan mengecek saldo di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pemerintah kemudian mengusulkan agar sembako dikenakan PPN. Dalam draf RUU Perubahan Kelima atas UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, sembako akan dikenai PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Pasal 7 menjelaskan bahwa tarif PPN ini adalah 12 persen. Kendati demikian, ayat 3 pasal tersebut menjelaskan tarif PPN sebesar 12 persen dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen

Aktivis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Adamsyah Wahab terang-terangan menyebut pengenaan pajak ini terbilang miris bagi rakyat miskin.

Sebab perlakuan pemerintah terhadap mereka berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh kalangan menengah atas. Di mana kelompok ini justru mendapat diskon pajak hingga 0 persen saat membeli barang mewah berupa mobil.

“Orang kaya dapat PPnBM 0 persen kalau beli mobil, si miskin beli sembako kena PPN 12 persen. Apes benar deh,” tutur pria yang akrab disapa Don Adam itu lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (9/6/2021). set, rmo