Sesuai Perda, Tarif Pelayanan KB Diberlakukan Bila Perorang Tak Punya BPJS

Dinas PPKB bersama Dinas Kesehatan mengadakan diskusi bersama tarif pelayanan KB, Senin (29/4/2024)

NGANJUK (wartadigital.id) – Guna menyelaraskan pemberlakuan tarif pelayanan sesuai dengan peraturan daerah, Dinas PPKB bersama Dinas Kesehatan mengadakan diskusi bersama tarif pelayanan KB, di Ruang Pertemuan dr. Soetomo Dinas Kesehatan Nganjuk, Senin (29/4/2024).

Acara dibuka oleh Plt. Sekdin PPKB Kabupaten Nganjuk, S. Kundariana SST dan turut dihadiri oleh Kabid KB Dinas PPKB Nganjuk, Kepala Dinas Kesehatan Nganjuk, Penyuluh KB dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Nganjuk.

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutan, Kundariana, Plt. Sekretaris Dinas PPKB mengucapkan terima kasih atas kontribusi atau kiprah dari teman-teman penyuluh KB dalam memberikan pelayanan KB di Kabupaten Nganjuk.

“Dinas PPKB selalu bermitra dan berpartner dalam memberikan pelayanan keluarga berencana di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ada beberapa momen yang setiap tahunnya tidak lepas dari kiprah teman-teman, terutama dari Kepala Puskesmas yang terjun langsung ke wilayahnya,” ucapnya

Kundariana menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk berdiskusi membahas tarif pelayanan KB untuk perlu disepakati bersama agar ada kesepakatan, sehingga pelayanan yang ada di wilayah berjalan dengan baik, lancar, dan sukses kedepan untuk Kabupaten Nganjuk.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dr. Hendriyanto menyatakan terima kasih kepada Dinas PPKB yang telah memfasilitasi pertemuan kegiatan ini. Menurutnya Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan ibarat pinang dibelah dua, seiring sejalan dalam bertugas. Contohnya Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan selalu bekerjasama dalam penanganan stunting di Kabupaten Nganjuk.

“Alhamdulillah berdasarkan survei SKI, Kabupaten Nganjuk yang mulanya 20 persen turun menjadi 17,1 persen. Mudah-mudahan ini bisa sampai ke angka 14 persen seperti yang diharapkan. Kita masih di bawah sedikit angka provinsi 17,7 persen,” katanya.

Lebih lanjut dr. Hendriyanto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran penyuluh KB atas kerja sama yang baik ini. “Kami berharap teman-teman ada keterbukaan bersama dengan penyuluh agar kerjasama yang kita jalin bisa maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Sutrisno, menyampaikan ada beberapa hal yang harus disepakati bersama sesuai peraturan yang ada dalam penganggaran.

Yang pertama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini digunakan untuk pengelolaan keuangan, dalam BLUD ini diharapkan seluruh kegiatan yang berkaitan dalam Puskesmas jangan sampai dobel anggaran.

Kedua UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan UU ini semua pajak retribusi harus dijadikan satu Perda. Yaitu retribusi umum yang didalamnya diterapkan pada pelayanan kesehatan seperti KB.

Dalam retribusi umum ini apabila ingin mengajukan KB dengan inisiatif pribadi dan tidak mempunyai BPJS wajib dikenai tarif sesuai Perda yang berlaku. Ketiga PP No 35 tahun 2023 dan yang terakhir Perda No 6 tahun 2023. aju, ins

Pos terkait