Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri, Pertanyakan Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas

Istimewa
Dokumentasi saat Wulan Guritno memenuhi panggilan penyidik Bareskim Polri untuk pemeriksaan terkait promosi judi online.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  – Publik mungkin masih ingat dengan kasus yang dihadapi Wulan Guritno dan Nikita Mirzani terkait judi online. Kedua artis itu diduga kuat mempromosikan judi online dengan imbalan uang yang besar. Kedua artis ini sudah diperiksa polisi, lalu apa hasilnya? Lenyap, seperti ditelan bumi. Publik tak tahu dengan pasti, karena tak ada kabar beritanya.

Bacaan Lainnya

Yang pasti, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sudah ketawa ketiwi lagi dengan bebas, menikmati kehidupannya hari-hari.

Melihat fakta tersebut, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (7/7/2024).

Menurut Kurniawan, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemantauan oleh Polisi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.

“Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut,” kata Kurniawan.

Namun, setelah sembilan bulan, polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena mempromosikan judi online. Tindakan ini dianggap telah menghentikan penyidikan.

Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap pada tersangka yang mempromosikan judi online. Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, termohon I atau Satgas Judi Online sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden nomor 21 Tahun 2024 diminta untuk melanjutkan penyidikan di Polri yang mandek. “Bahwa dalam struktur termohon I terdapat unsur yang bertugas untuk melakukan penegakkan hukum, sehingga dapat pula melakukan tindakan-tindakan dalam rangka menegakkan hukum pemberantasan judi online dan menuntaskan serta mempercepat penanganan yang dilakukan oleh termohon II,” papar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, perlakuan berbeda diduga dilakukan oleh polisi terhadap influencer (selebgram) di daerah yang tergolong masih relatif baru.

Terhadap influencer baru di daerah, kata dia, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian serta diajukan ke Kejaksaan dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan. Sementara, tindakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan polisi terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. “Bahwa dengan demikian, termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai telah menghentikan penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” kata Kurniawan.

Seperti diketahui, warganet resah dengan munculnya iklan judi online dengan bintang Nikita Mirzani di media sosial Twitter atau X.

Hal itu salah satunya diungkapkan akun Twitter atau X @iIhamzxxx yang menyebutkan bahwa dirinya menemukan banyak iklan judi online yang muncul di video unggahan akun-akun media sosial tersebut.

Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun2 utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda “untuk anda”,” tulisnya.

“@kemkominfo gak mungkin dong gatau banyak nya iklan judi ini? Gak mungkin juga dong gatau itu siapa yg jadi bintang iklannya?” komentar akun @fikri_abdilxxx.

“Itu iklan video bang, ga bisa kita apa2in. Unfollow, unfollow akun goal, motogp nya donk,” balas akun lain @Ramadhany3xxx.

Berdasarkan penelusuran, iklan judi online yang disoroti warganet tayang melalui video-video yang diunggah beragam akun media sosial X, mulai dari akun GOAL Indonesia, MotoGP, hingga media massa.

Pihak NET. atau NET TV termasuk pemilik salah satu akun media sosial yang konten videonya banyak disusupi iklan judi online. Lewat akun X resminya @netmediatama, NET. mengungkapkan, iklan judi online tersebut bukan berasal dari pihaknya selaku pemilik akun media sosial, melainkan dari pihak Twitter atau X.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi X Business, pihak Twitter atau X mengaku melarang promosi konten perjudian.

Namun, larangan ini berlaku kecuali untuk kampanye yang menargetkan negara tertentu. Iklan yang dimaksud dapat berupa iklan judi online, taruhan olahraga, ataupun gim yang dimainkan untuk mendapat uang.

Dalam situs tersebut, Indonesia bukan termasuk negara yang membolehkan peredaran iklan judi online di X. Sementara sebagian negara membolehkan X menampilkan konten judi dalam iklan secara berbayar, di antaranya AS, Kanada, Australia, Korea Selatan, dan negara-negara di Amerika Latin serta Afrika. trb, ins

Pos terkait