
WASHINGTON (wartadigital.id) – Amerika Serikat (AS) memperketat pengajuan visa dengan meminta warga negara asing dari negara-negara tertentu untuk membayar deposit atau uang jaminan sebesar 15.000 dolar AS yang jika dirupiahkan mencapai Rp 244,8 juta (dengan kurs Rp 16.325 per dolar AS) untuk visa turis atau bisnis. Program percobaan ini bakal dilakukan selama 12 bulan.
Tujuan utama AS perketat pengajuan visa, yakni untuk mengurangi masa tinggal visa yang berlebihan atau di mana informasi penyaringan dan verifikasi dianggap tidak memadai, menurut sebuah pemberitahuan yang diterbitkan oleh departemen luar negeri AS seperti dilansir BBC.
Namun dalam pemberitahuan itu, tidak disebutkan negara mana saja yang masuk dalam program percobaan pengetatan pengajuan visa dengan membayar deposit tersebut. Pemerintahan AS telah mengambil beberapa langkah untuk mendukung agenda Presiden Donald Trump dalam mengatasi imigran ilegal. Untuk masalah ini Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari pertama masa jabatannya yang kedua.
Pemberitahuan departemen luar negeri yang diterbitkan pada Selasa waktu setempat menyatakan bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan visa sebagai pengunjung sementara untuk bisnis atau rekreasi (B-1/B-2) dan yang merupakan warga negara dari negara-negara yang diidentifikasi oleh Departemen dengan tingkat kelebihan masa berlaku visa yang tinggi, di mana informasi penyaringan dan verifikasi dianggap tidak memadai, atau yang menawarkan Kewarganegaraan melalui Investasi, jika warga negara asing tersebut memperoleh kewarganegaraan tanpa persyaratan tempat tinggal, mungkin akan terpengaruh oleh program percontohan.” “Pejabat konsuler dapat meminta pemohon visa non imigran yang tercakup untuk mengajukan jaminan hingga 15.000 ribu dolar AS sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh pejabat konsuler,” bunyi pemberitahuan tersebut dikutip Rabu (6/8/2025).
Sejak dilantik di bulan Januari, Trump telah menandatangani perintah untuk mencabut program kemanusiaan bagi imigran dari negara-negara tertentu yang sudah berada di AS. Presidan dari Partai Republik ini juga melarang warga negara asing dari 12 negara untuk bepergian ke AS, dan memberlakukan pembatasan pada tujuh negara lainnya.
Pemerintahan Trump juga mencabut visa untuk ratusan mahasiswa internasional dan menahan beberapa yang lain di kampus-kampus perguruan tinggi di seluruh AS, sering kali tanpa peringatan atau langkah hukum untuk banding.
Kementerian luar negeri telah menyatakan bahwa menargetkan mereka yang terlibat dalam kegiatan yang “bertentangan” dengan kepentingan nasional AS. Banyak dari mereka yang menjadi target telah berpartisipasi dalam beberapa bentuk kegiatan pro Palestina. Namun ada juga kasus lain di mana pembatalan tampaknya terkait dengan mereka yang memiliki catatan kriminal, atau pelanggaran hukum seperti melewati batas kecepatan. sin