
JAKARTA (wartadigital.id) – Bila ada warga masyarakat dihubungi pihak bank, hingga BPJS dan lainnya, sebaiknya tidak perlu ditanggapi. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mengacuhkan panggilan telepon dari pihak tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai entitas resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tidak mungkin entitas seperti bank, BPJS, OJK menghubungi individu secara perorangan.
“Kali ini saya kasih resep yang sederhana, tapi jitu. Kalau kita dihubungi pihak bank, kita dihubungi OJK, kita dihubungi BPJS, kita dihubungi pajak, matiin aja. Karena kan yang tahu, semuanya kita. Mendingan kita yang menghubungi pihak pajak, kita menghubungi BPJS-nya dan lainnya,” ujar Friderica di sela-sela hari kedua Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit Expo 2025, JICC Senayan, Jumat (31/10/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyarankan agar masyarakat mengonfirmasi ke entitas resmi apakah benar telah melakukan panggilan. Sebab, entitas resmi tersebut pasti akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Kiki bercerita, dirinya juga pernah mengalami modus serupa. Ia pernah dihubungi oknum yang mengaku dari perusahaan perbankan, yang bisa melakukan penghapusan tagihan kredit.
Menurut Kiki, ada komplotan yang menawarkan jasa penghapusan tagihan kredit.
“Jadi kapan itu saya pernah dihubungi orang yang mengaku bank gitu ya. Yang jelas-jelas bohong lah ya. Tapi dia mengatakan bisa menghapus, misalnya kita menggunakan kartu kredit Rp10 juta,” tuturnya.
Untuk diketahui, rata-rata laporan penipuan masyarakat Indonesia terbilang tinggi, sebanyak 874 per hari. Kiki membandingkan dengan rata-rata pelaporan di negara lain yang kebanyakan hanya 115 per hari.
Sementara itu, total kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) tembus Rp7 triliun, sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.
Besaran tersebut berasal dari 299.237 laporan yang diterima, dengan jumlah rekening terlapor sebanyak 487.378. Total dana yang diblokir sebesar Rp376,8 miliar, sedangkan jumlah rekening diblokir sebanyak 94.344. cbc, ins





