
JAKARTA (wartadigital.id) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan larangan keras bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun petugas haji secara umum memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi pada jemaah haji.
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, dalam konferensi pers penyelenggaraan haji, Sabtu (25/4/2026) di Jakarta.
Maria menekankan, kebijakan ini diambil demi menjaga kenyamanan dan ketenangan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Kemenhaj juga tidak akan segan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Demi meningkatkan kenyamanan jemaah dalam beribadah, kami menegaskan kepada KBIHU agar tidak memungut biaya tambahan apa pun. Kami akan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek perlindungan jemaah dari praktik pungutan liar, Kemenhaj juga mengingatkan jemaah Indonesia yang telah berada di Madinah untuk lebih waspada terhadap kondisi cuaca. Suhu di kota tersebut diperkirakan mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembaban sekitar 25 persen.
Dalam kondisi tersebut, jemaah diminta menjaga kesehatan dengan memerbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung kepala, serta mengenakan pakaian yang nyaman. Jemaah juga diimbau untuk tidak memaksakan aktivitas di luar ruangan dan memanfaatkan waktu istirahat dengan baik.
“Kami mengimbau jemaah untuk mengikuti arahan petugas, tidak terlalu sering keluar hotel, dan memanfaatkan waktu untuk istirahat agar energi tetap terjaga,” kata Maria.
Ia juga mendorong jemaah untuk memaksimalkan fasilitas yang telah disediakan, serta mengutamakan pelaksanaan ibadah wajib. Jika membutuhkan bantuan, jemaah diminta tidak ragu menghubungi petugas yang siap siaga selama 24 jam.
“Kami hadir untuk memastikan jemaah dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Jangan ragu untuk meminta bantuan kapan pun diperlukan,” ujarnya. khu





