
Plt Walikota Madiun sekaligus Ketua DPW PSI Jawa Timur, Bagus Panuntun usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi, Senin (11/5/2026).
JAKARTA (wartadigital.id) -Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Madiun sekaligus Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Bagus Panuntun mendadak “puasa bicara” usai digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/5/2026).
Anak buah Kaesang Pangarep itu diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi.
Bagus keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.50 WIB. Ia tercatat sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 07.39 WIB. Artinya, Bagus menghabiskan waktu lebih dari 10 jam di hadapan penyidik lembaga antirasuah. Namun sayang, saat diberondong pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih jurus tutup mulut. “Tanya penyidik saja ya,” singkat Bagus sembari mempercepat langkah meninggalkan area Gedung KPK.
Tak sendirian, tim penyidik juga memanggil dua pejabat Pemkot Madiun lainnya untuk dikorek keterangannya. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjatanto.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Maidi (Walikota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).
Praktik korupsi di Kota Pendekar ini terbilang rapi namun rakus. Maidi diduga memerintahkan anak buahnya untuk memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta.
Modusnya, uang tersebut diminta sebagai “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR. Padahal, saat itu STIKES sedang mengurus perizinan alih status menjadi universitas.
Tak hanya itu, KPK juga mencium aroma amis dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Maidi melalui Kadis PUPR diduga meminta jatah fee 6 persen kepada kontraktor. Meski sempat tawar-menawar, pihak kontraktor akhirnya menyanggupi setor sebesar Rp 200 juta atau sekitar 4 persen.
Secara keseluruhan, total uang haram yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp 2,25 miliar, termasuk setoran dari berbagai izin hotel, minimarket, hingga waralaba di Madiun. Dalam operasi senyap sebelumnya, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta. rmo





