Dampak Korupsi Rp 10,2 Miliar Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya: Hewan Kurus hingga Mati Tak Terawat

Dokumentasi pengunjung berkeliling melihat koleksi satwa KBS dengan menggunakan jas hujan.

SURABAYA (wartadigital.id)  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp 10,2 miliar pada periode 2016–2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

“Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia, Kamis (23/7/2026).

Punia menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024. “Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ucap Punia.

Punia membeberkan, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting dan Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional. “Bahkan pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan,” ungkap Punia.

Lebih lanjut, dikatakan dia, berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan CA mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS sebesar Rp 10.209.664.735,60.

Atas dugaan perbuatan rasuah itu, selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi yang dilakukan CA itu juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang tidak terawat dengan baik.

“Dugaan penyimpangan tersebut juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, di antaranya fasilitas yang tersedia kotor dan rusak hingga hewan yang tampak kurang sehat, cenderung kurus, bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik,” kata Punia.

Atas tindakannya itu, Punia menyebut, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 21 Juli–9 Agustus 2026. “Penyidik juga terus mendalami perkara guna mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya. rmo

Pos terkait