Rachel Vennya Jadi Tersangka

Rachel Vennya

 

JAKARTA (wartadigital.id)  -Nasib Selegram Rachel Vennya setelah kabur dari karantina usai pergi ke luar negeri menemui titik terang.

Bacaan Lainnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Sebabnya, ia kabur dari masa karantina virus corona baru (Covid-19) di RSDC Wisma Atlet Pademangan  Jakarta.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka. “Hasil dari gelar perkara menentukan empat orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Menurut Yusri, keempat tersangka masing-masing Rachel Vennya, satu rekannya, manajer dan pihak protokol di bandara. Keempat tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan polisi pada Senin mendatang.

“Kami rencanakan Senin nanti akan memanggil ke empat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri.

Rachel Vennya diketahui kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat. Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.

Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri adalah menjalani karantina selama delapan hari. Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan Rachel bakal dijerat UU Karantina. “Jelas ada, UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” kata Yusri. rmo, ren