
Penyerahan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi dilakukan di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).
JAKARTA (wartadigital.id) – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan adanya laporan polisi terhadap anak Akidi Tio bernama Heriyanti (ada yang menyebut Heryanti) Tio di tempatnya.
Laporan dibuat pada 14 Februari 2020 lalu. Pelapor disebut bernama Jubang Kioh. Di mana Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK (Jubang Kioh) terlapor adalah saudari H (Heriyanti),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yujus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Bahkan, kata Yusri laporan tersebut sudah naik ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor, pun saksi ahli. Sehingga, hasil perkara menyatakan ada unsur pidana dalam laporan. Tapi, belum ada tersangka meski kasus telah naik penyidikan. “Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain-lain,” katanya.
Namun pada 28 Juli 2021, lanjut Yusri, Jubang Kioh mencabut laporannya terhadap Heriyanti. Meski begitu, belum ada SP3 terkait kasus ini. “Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Heriyanti Tio ternyata pernah juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Informasi yang dihimpun, HeriyantI Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 yang mengajak kerjasama orderan songket dari Istana Negara dengan modal Rp 2.368.000.000, pembagian keuntungan korban selaku pemodal sebesar 16 persen.
Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, Heriyanti kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerjasama Interior dan korban selaku pemodal diberi keuntungan 18 persen modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar Rp 2.368.000.000.
Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan. Selanjutnya, hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait hibah Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio. Mahfud sempat bertanya kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru yang hadir pada acara penyerahan simbolis sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang pengusaha Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri S beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan Herman, ia mendadak diundang pada acara tersebut. “Ternyata gubernur juga hanya diundang seremoni sebagai Forkompimda secara dadakan tapi tak ada penyerahan barang atau dokumen apa pun,” cerita Mahfud, Selasa (3/8/2021).
Berita sumbangan Rp 2 triliun itu bikin heboh masyarakat. Karena nilai sumbangannya yang fantastis dan dilakukan oleh pengusaha yang selama ini namanya jarang muncul di kalangan pengusaha kesohor Tanah Air. Namun saat itu Mahfud mengaku tidak terlalu yakin. Sebab dirinya juga pernah bertemu dengan sejumlah orang yang mau menyumbang namun tidak jelas kepastiannya.
“Sejak dulu banyak orang yang seperti itu, mengaku mau menyumbang, bisa menggali uang dengan kesaktian secara ajaib, bisa menemukan obat untuk 1.000 penyakit, tapi semua bohong,” ujarnya.
Mahfud juga mendukung pernyataan eks Menkumham Hamid Awaluddin yang tidak mau langsung percaya dengan sumbangan dengan nilai fantastis tersebut. Bukan tanpa sebab, Mahfud tidak asing dengan cerita-cerita orang yang mengaku memiliki harta berlimpah namun ujung-ujungnya tetap isapan jempol belaka.
Ia bercerita ada orang mengaku menemukan harta karun peninggalan kerjaan Majapahit, tetapi tidak jelas dasarnya. Kemudian, ada juga yang menunjukkan sertifikat pengakuan utang Amerika Serikat kepada Presiden Soekarno dari sebuah bank di Swiss pada 1962. Kata Mahfud, yang bersangkutan sampai minta pesawat dan hotel dengan dalih untuk mencairkan uangnya.
“Ada yang menunjukkan sertifikat pengakuan utang miliaran dolar Amerika kepada Presiden Soekarno oleh sebuah Bank di Swiss bertahun 1962, dia minta dicarterkan pesawat dan hotel selama seminggu utk mencairkan uang itu bersama 5 orang tapi setelah dicek bank tersebut tidak ada,” tuturnya.
Lain cerita lagi ada yang mengaku membawa satu koper uang dolar Amerika, di mana per lembarnya bernilai 1.000 dolar Amerika. Dia meminta agar uang tersebut dicairkan dalam bentuk rupiah ke Bank Indonesia dan berjanji akan memberikan 25 persennya ke pemerintah sebagai hibah. “Ketika ditanyakan ke BI malah ditertawakan karena Amerika tak pernah mencetak uang dolarnya dengan nilai 1.000 dolar AS, paling tinggi cuma yang 100 dolar,” ungkapnya. cik, viv, sua