Aplikasi GresikSoya, Langkah Cepat Pemkab Gresik Pastikan Data Kemiskinan Akurat

Dipimpin Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, rapat koordinasi berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik Rabu (29/10/2025)

GRESIK (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat memastikan tidak ada lagi warga miskin yang luput dari bantuan sosial. Dipimpin oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat menetapkan batas waktu finalisasi data yang krusial. Hal ini dilakukan untuk menjamin program pengentasan kemiskinan tahun 2026 betul-betul tepat sasaran.

Aplikasi GresikSoya merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Sosial. Platform ini berfungsi menyediakan pendataan terpadu dan real-time penduduk miskin berdasarkan 21 indikator yang telah ditetapkan. Melalui sistem ini, data kemiskinan di Kabupaten Gresik dapat diperbarui secara berkelanjutan dan diverifikasi secara langsung di lapangan.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik pada Rabu (29/10/2025). Dalam arahannya, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menekankan bahwa akurasi data adalah kunci efektivitas program bantuan sosial di tahun 2026.

Ia meminta camat di wilayah masing-masing dengan progress rendah segera mengambil langkah percepatan.

“Kami mengapresiasi kecamatan yang telah ber-progress cepat. Namun, kami minta agar camat di wilayah dengan progress rendah segera dipercepat. Data yang terlambat berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026,” kata Wabup Alif.

Hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan tercatat sebagai kecamatan dengan progress pendataan tertinggi. Sebaliknya, Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik menjadi wilayah dengan progress pendataan penduduk miskin paling rendah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya yang telah berjalan 8 bulan, merupakan instrumen vital dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024.

“GresikSoya unik karena menggunakan 21 Indikator Kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. 21 indikator ini memungkinkan kita memiliki tolok ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Gresik. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam DTKS dan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah,” kata Ummi.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung penuh upaya validasi data ini.

“Data yang akurat dari GresikSoya adalah cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil bagi seluruh warga Gresik yang membutuhkan,” ujar Syahrul.

Hasil dari evaluasi ini menyepakati keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh Camat:

1. Camat wajib segera melakukan koordinasi langsung dengan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tingkat desa dan kelurahan untuk memonitor dan mempercepat proses pendataan.

2. Disepakati bahwa batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya adalah 15 November 2025.

Data final yang terkumpul per 15 November 2025 akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Bupati. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar perencanaan resmi untuk penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2026. fei, ges

Pos terkait