
SAMPANG (wartadigital.id) – Polsek Sokobanah kesatuan Polres Sampang Senin (15/11/2021) berhasil mengamankan pelaku pencurian motor.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H SIK, MH, MSi mengatakan bahwa J (33) pekerjaan Tani alamat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sokobanah karena telah melakukan tindak pidana pencurian motor milik Fudoli warga Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang.
AKP Agung Joko menjelaskan kronologis kejadian pencurian motor yang dilakukan pada dini hari tersebut. “Pada Senin 15 November 2021 sekitar pukul 05.00 terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2015 Nopol B-4609-TES milik saudara Fudoli yang pada saat itu berada di depan toko sekaligus bengkel miliknya,” kata AKP Agung Joko.
Dia menerangkan saat kejadian pencurian tersebut diketahui salah satu warga yang langsung memberitahu Fudoli bahwa sepedanya diambil orang. “Korban sempat mengejar pelaku ke arah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut namun tidak dapat terkejar,” lanjutnya.
Karena tidak menemukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Sokobanah. Mendengar laporan anggotanya Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko langsung mengumpulkan anggotanya untuk mendatangi TKP guna melaksanakan olah TKP kejadian pencurian motor tersebut.
Sesampainya di rumah Fudoli di Dusun Plerenan Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang, personel Unit reskrim Polsek Sokobanah langsung melaksanakan olah TKP. Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta izin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya pencurian motor.
“Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan J warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Sampang. J berhasil diamankan Polsek Sokobanah pada pukul 14.15 WIB saat berada di salah satu rumah warga di desa tersebut pada, ” ujar perwira Polri lulusan Akpol 2013 tersebut.
AKP Agung Joko H menerangkan setelah tertangkapnya J di rumah warga, tersangka J langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah selanjutnya diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka J dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas AKP Joko Agung. jok